apakah tukang las termasuk pekerjaan wiraswasta
Jawaban:
bukan tukang las itu pekerjaan jasa
Jawaban:
bisa ya bisa tidak
Penjelasan:
dikatakan ya jika tukang las tersebut memanfaatkan keahliannya sebagaimana mestinya dengan berdiri dalam unit usahanya sendiri.
dikatakan tidak jika tukang las tersebut menggunkan keahlian dan ilmunya dalam unit usaha milik orang lain.
demikian jawaban saya semoga bermanfaat
[answer.2.content]